Pendahuluan
Outsourching atau alih daya telah menjadi bagian penting dalam dunia kerja modern di Indonesia. Banyak perusahan menggunakan sistem ini untuk meningkatkan efisiensi dan fokus pada kegiatan utama bisnis mereka. Namun, di sisi lain, praktik outsourching sering memunculkan pertanyaan tentang hak peka dan kepastian hukum. Artikel ini membahas secara lengkap peraturan yang mengatur outsourcing di Indonesia, termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, serta perlindungan bagi peja.
Apa Itu Outsourching?
Secara sederhana, outsourching adalah praktik di mana perusahaan menyerahkan sebagian kegiatan atau jamur tertentu kepada pihak ketiga (vendor) yang memiliki keahlian khusus di bidang tersebut.
Contoh umum adalah layanan keamanan, layanan pembersihan, penggajian, pusat panggilan, dukungan TI, dan sebagainya.
Landasan Hukum Outsourching di Indonesia
Regulasi outsourching di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan penting dalam dua dekade terakhir. Berikut adalah dasar hukum utamanya:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Mengatur dasar-dasar hubungan kerja antara perusahaan, penyedia jasa, dan pekerja.
- Outsourching diatur pada Pasal 64–66, yang menegaskan bahwa perusahaan dapat mencerahkan sebagian pegawai kepada perusahaan penyedia jasa peka, dengan syarat memenuhi ketentuan hukum.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021
- Turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
- Menegaskan bahwa semua jenis pekerjaan dapat dialihdayakan, asalkan hubungan kerja tetap jelas dan hak pekerja terlindungi.
- Menetapkan bahwa perusahaan penyedia tenaga kerja wajib berbadan hukum dan memiliki izin usaha resmi.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 17 Tahun 2021
- Mengatur tata cara perjanjian kerja, waktu kerja, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Menjelaskan kewajiban perusahaan untuk menjamin jaminan sosial (BPJS) dan hak-hak pekerja outsourcing sesuai ketentuan.
Hak-Hak Pekerja Outsourching
Meskipun statusnya bangun karyawan langsung dari perusahaan pengguna jasa, peka outsourching tetap memiliki hak yang harus dipenuhi, antara lain:
- Upah minimum sesuai daerah dan posisi kerja.
- Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
- Jam kerja, lembur, dan cuti sesuai peraturan ketenagakerjaan nasional.
- Kepastian kontrak kerja tertulis antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa.
- Hak mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan layak.
Tantangan dalam Implementasi Outsourching
Beberapa tantangan yang masih sering terjadi di lapangan antara lain:
- Kurangnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan penyedia jasa.
- Praktik outsourcing yang tidak transparan atau melanggar aturan.
- Kurangnya pemahaman pekerja tentang hak-haknya.
- Perbedaan perlakuan antara pekerja outsourching dan karyawan tetap di perusahaan pengguna jasa.
Dampak Positif Outsourcing
Jika dikelola dengan baik dan sesuai peraturan, outsourching bisa memberikan manfaat besar, seperti:
- Efisiensi biaya operasional perusahaan.
- Peningkatan produktivitas dan fokus bisnis inti.
- Peluang kerja lebih luas bagi tenaga kerja muda dan profesional.
Kesimpulan
Regulasi outsourching di Indonesia telah mengalami pembaruan signifikan melalui UU Cipta Kerja dan turunannya. Pemerintah usaha menyeimbangkan kebutuhan dunia usaha dan perlindungan hak peja.
Tombola keberhasilan praktik outsourching terletak pada kepatuan hukum, transparansi kontrak, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Dengan memahami pengaturan ini, perusahaan dapat memanfaatkan outsourching secara optimal tanpa melanggar hak-hak tenaga kerja.


No responses yet